Selasa, 12 Januari 2010

Modus Judi Togel Via Internet

Selasa, 12 Januari 2010
Polisi Menangkap Tiga Pelaku Judi Togel Singapura

Barang Bukti: Ketiga pelaku menunjukan barang bukti hasil perjudian togel Singapura yang telah berjalan selama satu tahun ini. Berupa uang jutaan rupiah, satu buah telephone seluler, dan kertas hasil rekapan yang digunakan dalam perjudian. (Saya melakukan peliputan langsung pada Kamis/ 7 Januari 2010, Polwiltabes Semarang).

Lagi-lagi kasus perjudian yang terjadi di Semarang mulai merebak ke dunia maya. Kali ini modus perjudian yang digunakan melalui internet. Mahalnya kebutuhan pokok untuk sehari-hari membuat seseorang menjadi nekat untuk melakukan sesuatu. Walaupun judi itu haram hukumnya, namun bila kebutuhan untuk sehari-hari mulai mendesak, apa boleh dikata uang haram pun tetap saja di makan. Salah satu penyakit masyarakat ini terus berkembang, dan sulit sekali untuk dihilangkan. Pada hari rabu tanggal 6 Januari 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Harda Satreskrim Polwiltabes Semarang yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penggrebekan kasus judi togel ini, dan memuai hasil dengan menangkap mulai dari pengecer, pengepul, sekaligus bandar. Tersangka terdiri atas Mochrodji (36) sebagai bandar, Mugiyanto (20) sebagai pengepul, Achmad Naridin (50) sebagai pengecer, ketiganya warga Nawangsari Weleri, Kendal. Barang bukti yang di dapatkan antara lain; satu buah telephon seluler N70 yang digunakan untuk operasional setiap harinya untuk membuka web maupun menerima sms dari pembasang, uang tunai senilai Rp 1.645.000, 23 lembar kertas rekapan nomor togel.

Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir ini. Adanya laporan dari warga sekitar mengenai judi tersebut, kemudian langsung di tindak lanjuti oleh polisi untuk mempelajari modus yang di pakai. Cara kerja mereka tergolong rapi, karena "saya tidak melayani orang yang tidak dikenal, dan pemasangan nomor togel melalui via sms langsung ke bandar nomor yang dipasang dengan mencantumkan nilai uang yang akan ditaruhkan", ujar Mochrodji saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim AKBP Yohanes Budi Sarwono, Sik mengenai kasus ini. Mochrodji menggunakan media internet dalam menjalankan aksinya, untuk mengetahui hasil nomor yang akan keluar ia membuka web Togel Singapura. Setiap harinya ia mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 1 juta, namun kini ia harus mendekam di sel tahanan Mapolwiltabes Semarang untuk membayar kejahatan yang telah ia perbuat bersama rekannya dengan di kenai Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cerita Tempoe Doeloe dan Masa kini. . . ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates